Wellcome


Selamat Datang di Blog ini, Semoga Isinya Dapat Bermanfaat Untuk Semua... Terima Kasih...

16 Oktober, 2015

Penjelasan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Dua Kali Periode Masa Jabatan Penyelenggara KPPS, PPS, PPK.

Sehubungan dengan persyaratan menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana tersebut dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015, Pasal 18 ayat (1) huruf k, yang selengkapnya menyebutkan: “Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS” ; Senin (27/4/2015) KPU RI telah mengeluarkan surat edaran nomor 183/KPU/IV/2015 yang penjelasan lebih lanjut tentang ketentuan dimaksud di atas.

Personalia PPK Tanjung Palas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bulungan serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Utara 2015

Pada surat edaran 183 tersebut, berikut adalah penjelasan KPU RI dimaksud: 

Persyaratan sebagaimana dimaksud adalah anggota PPK, PPS, dan KPPS YANG SUDAH MENJABAT 2 (dua) KALI PERIODE BETURUT ­TURUT dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Legislatif pada: 

Periode pertama dimulai dari tahun 2005 hingga tahun 2009;
Periode kedua dimulai pada tahun 2010 hingga tahun 2014; dan seterusnya.

Pembuktian bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggpta PPK, PPS, dan KPPS dimuat dalam surat pernyataan dan dikofirmasi dalam wawancara.

Demikian penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI melalui Surat Edaran Nomor 183/KPU/IV/2015 tanggal 27 April 2015.

Sumber : http://kpu-banjarbarukota.go.id/2015/penjelasan-batas-masa-jabatan-ppk-pps-dan-kpps/