Sehubungan dengan persyaratan menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana tersebut dalam
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015, Pasal 18 ayat (1) huruf k, yang selengkapnya menyebutkan:
“Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS” ; Senin
(27/4/2015) KPU RI telah mengeluarkan surat edaran nomor 183/KPU/IV/2015 yang penjelasan lebih lanjut tentang ketentuan dimaksud di atas.
![]() |
Personalia PPK Tanjung Palas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulungan serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara 2015 |
Pada surat edaran 183 tersebut, berikut adalah penjelasan KPU RI dimaksud:
Persyaratan sebagaimana dimaksud adalah anggota PPK, PPS, dan KPPS YANG SUDAH
MENJABAT 2 (dua) KALI PERIODE BETURUT TURUT dalam pelaksanaan Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta
Pemilihan Umum Legislatif pada:
Periode kedua dimulai pada tahun 2010 hingga tahun 2014; dan seterusnya.
Pembuktian bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggpta PPK, PPS, dan KPPS dimuat dalam surat pernyataan dan dikofirmasi dalam wawancara.
Demikian penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI melalui Surat Edaran Nomor 183/KPU/IV/2015 tanggal 27 April 2015.
Sumber : http://kpu-banjarbarukota.go.id/2015/penjelasan-batas-masa-jabatan-ppk-pps-dan-kpps/